Konsultasi Keluarga

Konsultasi Hukum

KOMPAS.com - Nasional: ICW: Mantan Napi Tak Otomatis Bisa Jadi Caleg

Minggu, 29 Januari 2012

KOMPAS.com - Nasional
News and Service // via fulltextrssfeed.com
ICW: Mantan Napi Tak Otomatis Bisa Jadi Caleg
Jan 29th 2012, 09:44

ICW: Mantan Napi Tak Otomatis Bisa Jadi Caleg

Hindra Liu | A. Wisnubrata | Minggu, 29 Januari 2012 | 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko menegaskan, mantan narapidana tak bisa otomatis menjadi calon anggota legislatif. Diperlukan masa jeda selama beberapa tahun sebelum yang bersangkutan dapat mencalonkan diri sebagai anggota Parlemen.

"Anggota Parlemen adalah jabatan yang strategis. Pasalnya, yang bersangkutan dapat mengalokasikan sumber daya publik," kata Danang pada jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/1/2012).

Danang mencontohkan, di Thailand, seorang mantan narapidana baru dapat mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Danang mengakui, berdasarkan prinsip hak asasi manusia, hak-hak seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman perlu dipulihkan.

Sebelumnya, DPR menyatakan, mantan narapidana dapat ikut serta pada Pemilu Legislatif. Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Pemilu Legislatif. Usulan ini, salah satunya, disuarakan fraksi PDI Perjuangan. Anggota Pansus RUU Pemilu Ganjar Pranowo mengatakan, seseorang yang telah menjalani hukuman berhak mengikuti pemilu legislatif.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

0 komentar:

 
 

Laporan Utama

Suluh

Garam Bisnis

Kawula Muda

Laporan Khusus

Bincang-Bincang

Manajemen

Senggang

Khotbah Populer

Mata Hati

Profil

Jejak

Daily News

Gereja dan Masyarakat

Leadership

Kredo

 
 
Copyright © 2004-2010 REFORMATA. All rights reserved .
Visit: 1.846.635 Hit: 2.632.797 Since: 14.11.05 | 1.2278 sec | TOP